Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor22/4/PBI/2020
Tahun2020
TentangINSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Maret 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan86
Nomor Tambahan6484
Tanggal Pengundangan27 Maret 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum