Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/pbi/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BANK INDONESIA |
Nomor | 22/4/PBI/2020 |
Tahun | 2020 |
Tentang | INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 26 Maret 2020 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 86 |
Nomor Tambahan | 6484 |
Tanggal Pengundangan | 27 Maret 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif