Peraturan Badan Meteorologi,klimatologi,dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN METEOROLOGI,KLIMATOLOGI,DAN GEOFISIKA |
Nomor | 9 |
Tahun | 2015 |
Tentang | RENCANA STRATEGIS BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA TAHUN 2015-2019 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 April 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024 |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 675 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Mei 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2020–2024
Diubah Oleh :
- Peraturan Badan Meteorologi,Klimatologi,dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional