Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa yang Dijual Oleh Perusahaan Daerah Kota Tarakan untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor3
Tahun2014
TentangHARGA JUAL GAS BUMI MELALUI PIPA YANG DIJUAL OLEH PERUSAHAAN DAERAH KOTA TARAKAN UNTUK KONSUMEN RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL PADA JARINGAN PIPA DISTRIBUSI KOTA TARAKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Tarakan
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan912
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum