Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemeriksaan Keuangan Negara Oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 8/BPK |
Nomor Tambahan | 8/BPK |
Tanggal Pengundangan | 07 Juli 2022 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa Danatau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Pemeriksa Danatau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan