Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor12
Tahun2023
TentangPENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanPENNY K. LUKITO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan279
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA