Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor13
Tahun2019
TentangBATAS MAKSIMAL CEMARAN MIKROBA DALAM PANGAN OLAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan751
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum