Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor16
Tahun2022
TentangPENGAWASAN PEREDARAN OBAT DONASI DI WILAYAH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan698
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Juli 2022
Pejabat Pengundangan