Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor26
Tahun2018
TentangPelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Agustus 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan1131
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Agustus 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum