Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor27
Tahun2021
TentangPERSYARATAN PANGAN OLAHAN BERASAM RENDAH DIKEMAS HERMETIS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 November 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1218
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 November 2021
Pejabat Pengundangan