Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor6
Tahun2023
TentangREHABILITASI DAN REINTEGRASI SOSIAL PURNA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 2023
Pejabat yang MenetapkanBENNY RHAMDANI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan764
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 September 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA