Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor9
Tahun2023
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TAHAPAN SEBELUM BEKERJA BAGI CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG DITEMPATKAN OLEH BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2023
Pejabat yang MenetapkanBENNY RHAMDANI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan955
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA