Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/a/ja/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi
Tahun Pengundangan | 2019 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1572 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Desember 2019 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
Dasar Hukum
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Ri
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1947 Tentang Mengurus Barang-barang yang Dirampas dan Barang-barang Bukti
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-002/A/JA/05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi
- Peraturan Kejaksaan Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tahun 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia