Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per–002/a/ja/05/2017 Tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan Atau Barang Rampasan Negara Atau Benda Sita Eksekusi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEJAKSAAN AGUNG
Nomor10
Tahun2019
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER–002/A/JA/05/2017 TENTANG PELELANGAN DAN PENJUALAN LANGSUNG BENDA SITAAN ATAU BARANG RAMPASAN NEGARA ATAU BENDA SITA EKSEKUSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1572
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Desember 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum