Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Nomor70
Tahun2020
TentangSTANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Januari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum