Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor14
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 08 TAHUN 2013 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1016
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum