Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pedoman Teknis Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKOMISI PEMILIHAN UMUM
Nomor28
Tahun2013
TentangPEDOMAN TEKNIS PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN DAN REKAPITULASI SUARA BAGI WARGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TAHUN 2014
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1608
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Bagi Warga Negara Republik Indonesia di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014
Dasar Hukum