Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/inpassing
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 895 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Juli 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Peneliti Melalui Penyesuaian/inpassing
Dasar Hukum
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/inpassing
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia