Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Unit Layanan Pengadaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor5
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan391
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum