Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberian Perlindungan Kepada Saksi dan/atau Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor1
Tahun2022
TentangPEMBERIAN PERLINDUNGAN KEPADA SAKSI DAN/ATAU KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1341
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2022
Pejabat Pengundangan