Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pendampingan Saksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2012
TentangTATA CARA PENDAMPINGAN SAKSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Mei 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan727
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2012
Pejabat Pengundangan