Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Whistleblowing System Atas Dugaan Pelanggaran di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaLEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor2
Tahun2014
TentangWHISTLEBLOWING SYSTEM ATAS DUGAAN PELANGGARAN DI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1189
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2014
Pejabat Pengundangan