Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor17
Tahun2023
TentangPENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 September 2023
Pejabat yang MenetapkanMAHENDRA SIREGAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan30/OJK
Nomor Tambahan53/OJK
Tanggal Pengundangan14 September 2023
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY