Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Tahun Pengundangan | 2020 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 139 |
Nomor Tambahan | 6520 |
Tanggal Pengundangan | 02 Juni 2020 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019