Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/pojk.03/2020 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor34/POJK.03/2020
Tahun2020
TentangKEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan139
Nomor Tambahan6520
Tanggal Pengundangan02 Juni 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum