Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-bank
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | OTORITAS JASA KEUANGAN |
Nomor | 38/POJK.05/2015 |
Tahun | 2015 |
Tentang | Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Dan Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Industri Keuangan Non-Bank |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Desember 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | MULIAMAN D. HADAD |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 9048 |
Jumlah diDownload | 102 |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 367 |
Nomor Tambahan | 5807 |
Tanggal Pengundangan | 28 Desember 2015 |
Pejabat Pengundangan | YASONNA H. LAOLY |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-undang