Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/pojk.05/2015 Tahun 2015 Tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor38/POJK.05/2015
Tahun2015
TentangPendaftaran Dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, Dan Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Industri Keuangan Non-Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2015
Pejabat yang MenetapkanMULIAMAN D. HADAD
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat9048
Jumlah diDownload102
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan367
Nomor Tambahan5807
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum