Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/pojk.03/2016 Tahun 2016 Tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOTORITAS JASA KEUANGAN
Nomor6/POJK.03/2016
Tahun2016
TentangKegiatan Usaha Dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 Tentang Bank Umum
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan5842
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum