Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaOMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor13
Tahun2013
TentangINSENTIF KERJA ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Maret 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan508
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum