Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaKEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor5
Tahun2024
TentangTeknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2024
Pejabat yang MenetapkanLISTYO SIGIT PRABOWO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan245
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Mei 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA