Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Retribusi Angkutan Hasil Alam Kabupaten Daerah Tingkat Ii Banjar

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANJAR
Nomor5
Tahun1997
TentangRETRIBUSI ANGKUTAN HASIL ALAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANJAR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan