Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BANTUL
Nomor9
Tahun1995
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan2SERI D
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan