Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Bengkulu Utara.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN BENGKULU UTARA
Nomor2
Tahun2006
TentangBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN BENGKULU UTARA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2006
Nomor Pengundangan2SERI A
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan