Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jayapura.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN JAYAPURA
Nomor11
Tahun1995
TentangSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PARIWISATA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II JAYAPURA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan144
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan