Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Perubahan untuk Ketiga Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Pati Tentang Mengadakan dan Memungut Uang Leges.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN PATI
Nomor3
Tahun1982
TentangPERUBAHAN UNTUK KETIGA KALI PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PATI TENTANG MENGADAKAN DAN MEMUNGUT UANG LEGES.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan8SERI B NOMOR 3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan