Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas-dinas Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKABUPATEN WAY KANAN
Nomor3
Tahun2002
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG ORGANISASI DAN TATA CARA KERJA DINAS-DINAS DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan