Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Melalui Kamera Pengaman di Objek Vital, Fasilitas Umum dan Kawasan Tertentu di Kota Batam.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA BATAM
Nomor2
Tahun2007
TentangSISTEM KEAMANAN MELALUI KAMERA PENGAMAN DI OBJEK VITAL, FASILITAS UMUM DAN KAWASAN TERTENTU DI KOTA BATAM.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan