Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan untuk Keperluan Lalu Lintas dalam Kota Pangkalpinang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PANGKAL PINANG
Nomor3
Tahun2005
TentangDENDA PEMAKAIAN JALAN BUKAN UNTUK KEPERLUAN LALU LINTAS DALAM KOTA PANGKALPINANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan