Peraturan Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TANJUNG PINANG
Nomor2
Tahun2006
TentangBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan