Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 1976 Tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Daerah Golongan Iii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI PAPUA
Nomor11
Tahun1976
TentangPELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH DAERAH GOLONGAN III
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan