Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 148 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistiknomor 21 Tahun 2010 Tentang Indikator Kinerja Utamabadan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor148
Tahun2014
TentangPERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIKNOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMABADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan980
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juli 2014
Pejabat Pengundangan