Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor15
Tahun2013
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan717
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Mei 2013
Pejabat Pengundangan