Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat, Konsinyasi, dan Kegiatan Sejenis di Lingkungan Badan Pusat Statistik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PUSAT STATISTIK
Nomor31
Tahun2013
TentangPEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT, KONSINYASI, DAN KEGIATAN SEJENIS DI LINGKUNGAN BADAN PUSAT STATISTIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1015
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Agustus 2013
Pejabat Pengundangan