Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor10
Tahun2017
TentangTata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan, Pengangkatan Kembali, dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan967
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum