Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor10
Tahun2019
TentangTATA CARA PENYUSUNAN RENCANA USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan983
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum