Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor11
Tahun2020
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 07 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan369
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2020
Pejabat Pengundangan