Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Penyediaan, dan Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biosfuel) Sebagai Bahan Bakar Lain;

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor12
Tahun2015
TentangPENYEDIAAN, DAN PEMANFAATAN, DAN TATA NIAGA BAHAN BAKAR NABATI (BIOSFUEL) SEBAGAI BAHAN BAKAR LAIN;
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan406
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Maret 2015
Pejabat Pengundangan