Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Perlengkapan Kendali Lampu Sebagai Sebagai Standar Wajib

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor15
Tahun2009
TentangPEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA MENGENAI PERLENGKAPAN KENDALI LAMPU SEBAGAI SEBAGAI STANDAR WAJIB
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Agustus 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan248
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2009
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum