Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi, dan Tsunami

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor15
Tahun2011
TentangPEDOMAN MITIGASI BENCANA GUNUNGAPI, GERAKAN TANAH, GEMPABUMI, DAN TSUNAMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 September 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan566
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 September 2011
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum