Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor15
Tahun2020
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TERKAIT JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1069
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2020
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum