Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan Kapasitas Sampai dengan 10 Mw (sepuluh Megawatt) Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor19
Tahun2015
TentangPEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR DENGAN KAPASITAS SAMPAI DENGAN 10 MW (SEPULUH MEGAWATT) OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan963
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum