Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor2
Tahun2013
TentangPENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Januari 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan78
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2013
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum