Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor2
Tahun2017
TentangCekungan Air Tanah di Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum