Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor29
Tahun2017
TentangPerizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Maret 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan569
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
Dasar Hukum